Minggu, 17 Maret 2013

ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN


Catatan singkat mengenai dokumen kontrak, mari kita mulai,,,, :)

IDENTIFIKASI MENGENAI ISI DOKUMEN KONTRAK
Dokumen kontrak adalah  Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan suatu pekerjaan.
Pada laporan kali ini kami akan mengidentifikasi  isi dokumen kontrak berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor : 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal 08 Juni 2009, dimana PT. Krida Utama sebagai pihak Pelaksana Untuk Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar Bulan - Gunung Kaya Kec. Jarai dengan total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di Tahun Anggaran 2009. Dalam sebuah dokumen Kontrak yang baik terdapat :
a)    Lembar perjanjian;
b)    Surat penunjukan penyedia jasa;
c)    Surat penawaran;
d)    Adendum dokumen lelang
e)    Syarat-syarat khusus kontrak
f)     Syarat-syarat umum kontrak
g)    Spesifikasi teknis;
h)    Gambar-gambar;
i)     Daftar kuantitas dan harga;
j)     Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak
A.         Lembar Perjanjian
Lembar perjanjian merupakan surat yang dihasilkan dari kesepakatan antara dua pihak yang terlibat dalam suatu kontrak.Dimana dalam pejanjian kontrak Owner berlaku sebagai pihak pertama dan Kontraktor sebagai pihak kedua .
Berdasarkan data dari Surat Perjanjian Kontrak Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor : 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal 08 Juni 2009, Dimana PT.Krida Utama sebagai pihak Pelaksana Untuk Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar Bulan-Gunung Kaya Kec. Jarai dengan Total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di Tahun Anggaran 2009 yang kami miliki dalam lembar perjanjian berisi Identitas kedua belah pihak,pasal-pasal yang mengatur jalan nya suatu kontrak, surat pernyataan dari pihak kedua (pelaksana kontrak) mengenai kesanggupan melaksanakan pekerjaan yang disepakati, surat perintah mulai kerja untuk pihak kedua dari pihak pertama, jaminan pelaksana kuasa pengguna anggaran proyek, surat jaminan pelaksanaan atau kuasa penggunaan anggaran proyek Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dari pihak Bank dan surat keputusan kuasa pengguna anggaran.
B.         Surat Penunjukan Penyedia Jasa
Di dalam Surat Perjanjian Kontrak Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor : 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal 08 Juni 2009, dimana PT. Krida Utama sebagai pihak Pelaksana Untuk Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar Bulan - Gunung Kaya Kec. Jarai dengan Total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di Tahun Anggaran 2009 tidak terdapat surat penunjukan penyedia jasa.
C.         Surat Penawaran
Dalam Surat penawaran pada Surat Perjanjian Kontrak Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor : 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal 08 Juni 2009, dimana PT. Krida Utama sebagai pihak Pelaksana Untuk Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar Bulan - Gunung Kaya Kec. Jarai dengan Total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di Tahun Anggaran 2009
Terdiri dari :
Pengajuan penawaran  untuk kegiatan Pemeliharaan Periodik Jalan simpang III SUMUR Kec. Pajar Bulan - Gunung Kaya Kec. Jarai. Dengan Total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 dengan nilai penawaran sesuai yang tercantum dalam data pasal 16.1 pada Lembar perjanjian.
Dimana dalam penawaran nya sudah termasuk pengadaan bahan,tenga kerja,peralatan,biaya umum kontraktor dan semuan jenis pajka-pajak yang berkenaan dengan pelaksanaan kegitan paket proyek,beserta jangka waktunya9 120 hari sesuia yang disepakati dari data dokumen kami.
D.         Adendum Dokumen Lelang
Adendum dokumen lelang akan dikeluarkan jika terjadi perubahan terhadap isi kontrak, karena dalam Surat Perjanjian Kontrak Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor : 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal 08 Juni 2009, dimana PT. Krida Utama sebagai pihak Pelaksana Untuk Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar Bulan - Gunung Kaya Kec. Jarai.Dengan Total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di Tahun Anggaran 2009 tidak terdapat perubahan maka addendum ditiadakan.
E.          Syarat-syarat khusus kontrak Dan Syarat-syarat umum kontrak

Syarat-syarat umum kontrak adalah pasal-pasal yg berisi tentang definisi dan penjelasan-penjelasan “UMUM” yang akan diperikatkan dlam kontrak  setelah diterbitkannya SPK yang antara lain menjelaskan mengenai hak kewajiban para pihak, jaminan pekerjaan, asuransi, keselamatan kerja, tata cara pembayaran, waktu pelaksaan pekerjaan, masa pemeliharaan, pengawas pekerjaan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, tata cara penyelesaian perselisihan, penyesuaian harga kontrak /eskalasi, denda, tata cara perubahan pekerjaan dan pekerjaan tambah/kurang, dll.
Sedangkan untuk definisi dari syarat-syarat khusus adalah pasal-pasal yang berisi tentang penjelasan   secara detail dan atau perubahan terhadap pasal-pasal yang ada didalam syarat-syarat umum kontrak.
Namun sangat disayangkan, dalam dokumen kontrak yang kami miliki tidak dicantumkan syarat-syarat khusus maupun syarat-syarat umumnya.

F.          Gambar

Di dalam gambar yang terlampir terdapat peta situasi berupa denah lokasi pelaksanaan proyek dan gambar kedua berupa detail konstruksi

G.        Rancangan Anggaran Biaya

Dalam rancangan anggaran biaya pada Surat Perjanjian Kontrak Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor : 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal 08 Juni 2009, Dimana PT. Krida Utama sebagai pihak Pelaksana Untuk Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar Bulan - Gunung Kaya Kec. Jarai dengan total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di Tahun Anggaran 2009 terdapat penjelasan menganai detail sebagai berikut :
1.          Daftar Volume pekerjaan
2.          Harga Satuan Pekerjaan
3.          Daftar Upah, bahan dan peralatan,
4.          Analisa harga satuan

H.        Spesifikasi Teknis

Spesifikasi adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait.
Spesifikasi  teknis adalah suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis  tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan. Dengan demikian Spesifikasi diharapkan dapat :
o       Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;
o       Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam
penyelenggaraan proyek;
o       Mengurangi kerancuan teknis  pelaksanaan pekerjaan;
Spesifikasi teknis yang semula merupakan bagian dari dokumen Pekerjaan Konstruksi, setelah kontrak  ditandatangani oleh penyedia jasa dan pengguna jasa, menjadi bagian dari dokumen kontrak. Sebagai bagian dari dokumen kontrak, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang lembar-lembar spesifikasi yang telah menjadi acuan untuk pelaksanaan di lapangan, baik penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (pemilik proyek) perlu memberikan paraf pada setiap halaman spesifikasi.
Spesifikasi Teknis  adalah salah satu elemen dari dokumen Pekerjaan Konstruksi yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis  dari pekerjaan dimaksud.
Pada spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak yang kami miliki tediri dari :
1.    Persyaratan Umum mengenai ruang lingkup pekerjaan
2.    Mobilisasi
3.    Pelaksanaa pekerjaan
4.    Standar Rujukan
5.    Prosedur perubahan pekerjaan
6.    Penjelasan rencana kerja,bahan,pengendalian mutu bahan
7.    Koreksi aritmatik.
8.    Bill of quantity

I.        Dokumen Lain

1.       Surat Pemberian izin usaha jasa konstruksi dari pihak walikota Palembang beserta penjelasan nya
2.       Sertifikat Badan usaha jasa pelaksana konstruksi
3.       Surat pemberian izin tempat usaha
4.       Surat pemberian tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
5.       Surat keterangan Bank kepada panitia pengadaan jasa
6.       Formulir isian kualifikasi
7.       Data Administrasi
8.       Izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha
9.       Landasan hokum pendirian perusahaan
10.   Daftar Pengurus perusahaan
11.   Data Keuangan
12.   Daftar nam dan identitas tenaga ahli atu teknis yang diperlukan
13.   Daftar Personil inti Pelaksana
14.   Daftar Peralatan yang disediakan beserta jumlah dan harganya
15.   Daftar Pengalaman perusahaan
16.   Modal Kerja
17.    Neraca aktiva dan pasiva
18.   Surat persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan
19.   Surat pernytaan keputusan rapat
20.   Surat pengesahan akta penderian perseroan terbatas
 

.ristaniar ilyas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar