Catatan singkat mengenai dokumen kontrak, mari kita mulai,,,, :)
IDENTIFIKASI MENGENAI ISI DOKUMEN KONTRAK
Dokumen kontrak adalah Keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa
untuk melaksanakan dan menyelesaikan suatu pekerjaan.
Pada laporan kali ini kami akan mengidentifikasi isi dokumen kontrak berdasarkan Surat
Perjanjian Kontrak Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Dan Pengairan Nomor : 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal 08 Juni 2009, dimana PT. Krida
Utama sebagai pihak Pelaksana Untuk Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang
III SUMUR Kec. Pajar Bulan - Gunung Kaya Kec. Jarai dengan total biaya sebesar
Rp 2.700.953.000 di Tahun Anggaran 2009. Dalam sebuah dokumen Kontrak yang baik
terdapat :
a) Lembar perjanjian;
b) Surat penunjukan penyedia jasa;
c) Surat penawaran;
d) Adendum dokumen lelang
e) Syarat-syarat khusus kontrak
f) Syarat-syarat umum kontrak
g) Spesifikasi teknis;
h) Gambar-gambar;
i) Daftar kuantitas dan harga;
j) Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak
b) Surat penunjukan penyedia jasa;
c) Surat penawaran;
d) Adendum dokumen lelang
e) Syarat-syarat khusus kontrak
f) Syarat-syarat umum kontrak
g) Spesifikasi teknis;
h) Gambar-gambar;
i) Daftar kuantitas dan harga;
j) Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak
A.
Lembar
Perjanjian
Lembar perjanjian merupakan surat yang dihasilkan dari
kesepakatan antara dua pihak yang terlibat dalam suatu kontrak.Dimana dalam
pejanjian kontrak Owner berlaku sebagai pihak pertama dan Kontraktor sebagai
pihak kedua .
Berdasarkan data dari Surat Perjanjian Kontrak
Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor
: 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal 08 Juni 2009, Dimana PT.Krida Utama sebagai
pihak Pelaksana Untuk Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar
Bulan-Gunung Kaya Kec. Jarai dengan Total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di
Tahun Anggaran 2009 yang kami miliki dalam lembar perjanjian berisi Identitas
kedua belah pihak,pasal-pasal yang mengatur jalan nya suatu kontrak, surat
pernyataan dari pihak kedua (pelaksana kontrak) mengenai kesanggupan
melaksanakan pekerjaan yang disepakati, surat perintah mulai kerja untuk pihak
kedua dari pihak pertama, jaminan pelaksana kuasa pengguna anggaran proyek, surat
jaminan pelaksanaan atau kuasa penggunaan anggaran proyek Dana Alokasi Khusus (
DAK ) dari pihak Bank dan surat keputusan kuasa pengguna anggaran.
B.
Surat
Penunjukan Penyedia Jasa
Di dalam Surat Perjanjian Kontrak Pemerintah Kabupaten
Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor : 620/20/DAK/PU-BMP/2009
Tanggal 08 Juni 2009, dimana PT. Krida Utama sebagai pihak Pelaksana Untuk
Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar Bulan - Gunung
Kaya Kec. Jarai dengan Total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di Tahun Anggaran
2009 tidak terdapat surat penunjukan penyedia jasa.
C.
Surat
Penawaran
Dalam Surat penawaran pada Surat Perjanjian Kontrak
Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor
: 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal 08 Juni 2009, dimana PT. Krida Utama sebagai
pihak Pelaksana Untuk Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar
Bulan - Gunung Kaya Kec. Jarai dengan Total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di
Tahun Anggaran 2009
Terdiri dari :
Pengajuan penawaran
untuk kegiatan Pemeliharaan Periodik Jalan simpang III SUMUR Kec. Pajar
Bulan - Gunung Kaya Kec. Jarai. Dengan Total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 dengan
nilai penawaran sesuai yang tercantum dalam data pasal 16.1 pada Lembar
perjanjian.
Dimana dalam penawaran nya sudah termasuk pengadaan bahan,tenga
kerja,peralatan,biaya umum kontraktor dan semuan jenis pajka-pajak yang
berkenaan dengan pelaksanaan kegitan paket proyek,beserta jangka waktunya9 120
hari sesuia yang disepakati dari data dokumen kami.
D.
Adendum
Dokumen Lelang
Adendum dokumen lelang akan dikeluarkan jika terjadi
perubahan terhadap isi kontrak, karena dalam Surat Perjanjian Kontrak
Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor
: 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal 08 Juni 2009, dimana PT. Krida Utama sebagai
pihak Pelaksana Untuk Proyek Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar
Bulan - Gunung Kaya Kec. Jarai.Dengan Total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di
Tahun Anggaran 2009 tidak terdapat perubahan maka addendum ditiadakan.
E.
Syarat-syarat
khusus kontrak Dan Syarat-syarat umum kontrak
Syarat-syarat
umum kontrak adalah pasal-pasal yg berisi tentang definisi dan
penjelasan-penjelasan “UMUM” yang akan diperikatkan dlam kontrak setelah diterbitkannya SPK yang antara lain
menjelaskan mengenai hak kewajiban para pihak, jaminan pekerjaan, asuransi,
keselamatan kerja, tata cara pembayaran, waktu pelaksaan pekerjaan, masa
pemeliharaan, pengawas pekerjaan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, tata
cara penyelesaian perselisihan, penyesuaian harga kontrak /eskalasi, denda,
tata cara perubahan pekerjaan dan pekerjaan tambah/kurang, dll.
Sedangkan
untuk definisi dari syarat-syarat khusus adalah pasal-pasal yang berisi tentang
penjelasan secara detail dan atau perubahan terhadap pasal-pasal
yang ada didalam syarat-syarat umum kontrak.
Namun sangat
disayangkan, dalam dokumen kontrak yang kami miliki tidak dicantumkan
syarat-syarat khusus maupun syarat-syarat umumnya.
F.
Gambar
Di
dalam gambar yang terlampir terdapat peta situasi berupa denah lokasi pelaksanaan
proyek dan gambar kedua berupa detail konstruksi
G.
Rancangan
Anggaran Biaya
Dalam rancangan
anggaran biaya pada Surat Perjanjian Kontrak Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pengairan Nomor : 620/20/DAK/PU-BMP/2009 Tanggal
08 Juni 2009, Dimana PT. Krida Utama sebagai pihak Pelaksana Untuk Proyek
Pemeliharaan Priodik Jalan Simpang III SUMUR Kec. Pajar Bulan - Gunung Kaya
Kec. Jarai dengan total biaya sebesar Rp 2.700.953.000 di Tahun Anggaran 2009
terdapat penjelasan menganai detail sebagai berikut :
1.
Daftar Volume pekerjaan
2.
Harga Satuan Pekerjaan
3.
Daftar Upah, bahan dan peralatan,
4.
Analisa harga satuan
H.
Spesifikasi
Teknis
Spesifikasi adalah
suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas
mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli,
dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi
keinginan semua pihak yang terkait.
Spesifikasi teknis adalah suatu tatanan teknik yang dapat
membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat
dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan.
Dengan demikian Spesifikasi diharapkan dapat :
o Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;
o Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam
o Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;
o Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam
penyelenggaraan
proyek;
o Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan;
o Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan;
Spesifikasi teknis
yang semula merupakan bagian dari dokumen Pekerjaan Konstruksi, setelah kontrak
ditandatangani oleh penyedia jasa dan
pengguna jasa, menjadi bagian dari dokumen kontrak. Sebagai bagian dari dokumen
kontrak, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang lembar-lembar
spesifikasi yang telah menjadi acuan untuk pelaksanaan di lapangan, baik
penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (pemilik proyek) perlu memberikan
paraf pada setiap halaman spesifikasi.
Spesifikasi
Teknis adalah salah satu elemen dari
dokumen Pekerjaan Konstruksi yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan
teknis dari pekerjaan dimaksud.
Pada spesifikasi
teknis dalam dokumen kontrak yang kami miliki tediri dari :
1.
Persyaratan Umum mengenai ruang lingkup
pekerjaan
2.
Mobilisasi
3.
Pelaksanaa pekerjaan
4.
Standar Rujukan
5.
Prosedur perubahan pekerjaan
6.
Penjelasan rencana kerja,bahan,pengendalian mutu
bahan
7.
Koreksi aritmatik.
8.
Bill of quantity
I.
Dokumen
Lain
1.
Surat Pemberian izin usaha jasa konstruksi dari
pihak walikota Palembang beserta penjelasan nya
2.
Sertifikat Badan usaha jasa pelaksana konstruksi
3.
Surat pemberian izin tempat usaha
4.
Surat pemberian tanda daftar perusahaan
perseroan terbatas
5.
Surat keterangan Bank kepada panitia pengadaan
jasa
6.
Formulir isian kualifikasi
7.
Data Administrasi
8.
Izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan
usaha
9.
Landasan hokum pendirian perusahaan
10. Daftar
Pengurus perusahaan
11. Data
Keuangan
12. Daftar
nam dan identitas tenaga ahli atu teknis yang diperlukan
13. Daftar
Personil inti Pelaksana
14. Daftar
Peralatan yang disediakan beserta jumlah dan harganya
15. Daftar
Pengalaman perusahaan
16. Modal
Kerja
17. Neraca aktiva dan pasiva
18. Surat
persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan
19. Surat
pernytaan keputusan rapat
20. Surat
pengesahan akta penderian perseroan terbatas
.ristaniar ilyas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar