Perbedaan Antara Pengadaan dengan Cara Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
A. Pengadaan dengan Cara
Prakualifikasi
Prakualifikasi merupakan
proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran atau
lebih jelasnya Proses prakualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan
kemampuan serta pemenuhan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi penyedia
barang/jasa pemborongan sebelum memasukkan penawaran;
Prakualifikasi dilaksanakan
untuk pengadaan sebagai berikut:
1) Pemilihan penyedia yang
bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum
2) Pemilihan penyedia yang menggunakan Penunjukan Langsung,
kecuali
untuk penanganan
darurat. Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon penyedia.
Ø Tahapan Metode Prakualifikasi
Pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa Iainnya untuk kegiatan yang dibiayai
pinjaman/hibah IDB terbagi menjadi:
(a)
persiapan,
(b)
proses prakualifikasi
(c)
proses lelang
(d)
kontrak.
1. Tahap Persiapan
1. Tahap Persiapan
Tahap
persiapan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa Iainnya untuk kegiatan yang
dibiayai pinjaman/hibah IDB mengikuti rnekanisme Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang
secara umum disampaikan dalam bagian 3.2 diatas. Dokumen pengadaan yang menjadi
salah satu keluaran pada tahap persiapan adalah Dokumen Lelang (Bidding Documents)
yang formatnya mengikuti ketentuan dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003, dan ketentuan pengadaan IDB. Dokumen lelang
setidaknya terdiri dari:
(a) surat undangan
kepada peserta lelang,
(b) instruksi kepada
peserta pengadaan,
(c) format kontrak,
(d) syarat-syarat umum
dan khusus dalam kontrak,
(e) spesifikasi teknis
dan gambar,
(f) daftar kuantitas dan
harga,
(g) bentuk surat
jaminan,
(h) bentuk jaminan
pelaksanaan
(i) bentuk jaminan uang muka.
Secara detail/rinci,
dokumen lelang tergantung dari kompleksitas dari pengadaan yang akan
dilaksanakan.
2. Tahapan prakualifikasi
Tahap
prakualifikasi dilakukan untuk menentukan daftar pendek.Tahapan ini dimulai ada
saat pengumuman sampai dengan dihasilkannya daftar pendek. Daftar pendek harus
mendapatkan NOL dari IDB.
3. Tahapan lelang (bidding process)
Tahapan
lelang terdiri dari penyampaian surat undangan kepada perusahaan yang ada dalam
daftar pendek, registrasi dan penyampaian dokumen, penjelasan/aanwijziing atau
pre-bid tehcnical meeting, evaluasi proposal teknis dan finansial, masa sanggah
dan pengumuman pemenang. Usulan pemenang disampaikan kepada IDB untuk
mendapatkan NOL setelah melalui masa sanggah.
4. Penandatanganan Kontrak
.ristaniar ilyas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar