Minggu, 17 Maret 2013

ADMINISTRASI PROYEK



Perbedaan Antara Pengadaan dengan Cara Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

A. Pengadaan dengan Cara Prakualifikasi
Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran atau lebih jelasnya Proses prakualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan serta pemenuhan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi penyedia barang/jasa pemborongan sebelum memasukkan penawaran;
Prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:
1)  Pemilihan penyedia yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum
2) Pemilihan penyedia yang menggunakan Penunjukan Langsung, kecuali
    untuk penanganan darurat. Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon penyedia.

Ø  Tahapan  Metode Prakualifikasi
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa Iainnya untuk kegiatan yang dibiayai pinjaman/hibah IDB terbagi menjadi:
(a) persiapan,
(b) proses prakualifikasi
(c) proses lelang
(d) kontrak.

1. Tahap Persiapan

Tahap persiapan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa Iainnya untuk kegiatan yang dibiayai pinjaman/hibah IDB mengikuti rnekanisme Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang secara umum disampaikan dalam bagian 3.2 diatas. Dokumen pengadaan yang menjadi salah satu keluaran pada tahap persiapan adalah Dokumen Lelang (Bidding Documents) yang formatnya mengikuti ketentuan dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003, dan  ketentuan pengadaan IDB. Dokumen lelang setidaknya terdiri dari:
(a) surat undangan kepada peserta lelang,
(b) instruksi kepada peserta pengadaan,
(c) format kontrak,
(d) syarat-syarat umum dan khusus dalam kontrak,
(e) spesifikasi teknis dan gambar,
(f) daftar kuantitas dan harga,
(g) bentuk surat jaminan,
(h) bentuk jaminan pelaksanaan
 (i) bentuk jaminan uang muka.
Secara detail/rinci, dokumen lelang tergantung dari kompleksitas dari pengadaan yang akan dilaksanakan.

2. Tahapan prakualifikasi

Tahap prakualifikasi dilakukan untuk menentukan daftar pendek.Tahapan ini dimulai ada saat pengumuman sampai dengan dihasilkannya daftar pendek. Daftar pendek harus mendapatkan NOL dari IDB.

3. Tahapan lelang (bidding process)

Tahapan lelang terdiri dari penyampaian surat undangan kepada perusahaan yang ada dalam daftar pendek, registrasi dan penyampaian dokumen, penjelasan/aanwijziing atau pre-bid tehcnical meeting, evaluasi proposal teknis dan finansial, masa sanggah dan pengumuman pemenang. Usulan pemenang disampaikan kepada IDB untuk mendapatkan NOL setelah melalui masa sanggah.

4. Penandatanganan Kontrak
Pada tahapan ini pemenang lelang dan pengguna barang/jasa pemborongan/jasa lainnya menandatangani kontrak setelah draf kontrak mendapatkan NOL dari IDB.

.ristaniar ilyas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar