Kamis, 02 Juni 2011

CATATAN KULIAH TEKNIK SIPIL SMT 4

RINGKASAN FIDIC DARI BAB 1-20

PERSYARATAN UMUM

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

1.Definisi Ketentuan Umum Suatu Kontrak
Ketentuan umum kontrak Merupakan persyaratan-persyaratan umum yang telah ditentukan dan harus diikuti

2.Kontrak
Kontrak adalah sesuatu yang didalam nya terdapat Perjanjian Kontrak, Surat Penunjukan,Surat Penawaran, Persyaratan, Spesifikasi, Gambar-gambar, Jadual/Daftar, dan dokumen lain yang tercantum dalam perjanjian Kontrak atau dalam Surat Penunjukkan.

3.Para Pihak
Yang dimaksud para pihak ini adalah semua pihak ( badan atau perseorangan yang terlibat dalam Kontrak ) seperti pengguna jasa, kontraktor, enjinir, wakil kontraktor, personil kontraktor, sub kontraktor, dewan sengketa, FIDIC, bank dan penerima pinjaman.

4.Tanggal,Pengujian,Periode dan Penyelesaian
Dalam penjelasan pasal ini terdiri dari Tanggal Dasar (berarti,28 hari sebelum tanggal terakhir pemasukan dan penutupan penawaran tanggal mulai pekerjaan dan waktu penyelesaiannya), berita acara serah terima,pengujian setelah masa ujian,masa pemberitahuan cacat mutu,dan dijelaskan pula definisi hari dalam dokumen kontrak (yang bearti hari kalender dan tahun bearti 365 hari).

5.Uang dan Pembayaran
Dalam sub bab ini menjelaskan mengenai Nilai kontrak yang disepakati, harga kontrak, biaya, berita acara, pembayaran akhir, tagihan akhir, mata uang asing, berita pembayaran sementara, mata uang lokal, berita acara pembayaran sederhana, dana cadangan uang retensi, dan tagihan.

6.Pekerjaan dan Barang – Barang
Dalam sub bab ini dijelaskan mengenai peralatan dan barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaiakn cacat mutu dalam suatu pekerjaan,seperti peralatan kontraktor, barang-barang ( seperti instalasi mesin),dan beberapa jenis pekerjaan ( permanen ataupun sementara ).

7.Definisi Lain
Dalam sub definisi lain ini menjelaskan mengenai definisi dari apa itu dokumen kontraktor,Negara, peralatan pengguna jasa,dan keadaan kahar ( force majeure ),hukum,jaminan pelaksanaan, peristiwa unpredictable, dan variasi (berarti semua perubahan terhadap Pekerjaan, yang diperintahkan atau disetujui sebagai suatu perubahan).



8.Interpretasi
Dalam sub bab ini dijelaskan mengenai interpretasi persyaratan kontrak,ketentuan termasuk ungkapan Biaya ditambah keuntungan mensyaratkan keuntungan sebesar seperduapuluh (5%) dari Biaya kecuali ditentukan lain dalam Data Kontrak.

9.Komunikasi
Dalam sub bab ini menjelaskan apa-apa saja hal yang menyebabkan harus diadakan nya komunikasi(seperti pemberian atau penerbitan persetujuan, sertifikat, izin, penetapan, pemberitahuan,permohonan dan pembebasan dari kewajiban sesuai dalam kontrak ) dan jenis-jenis komunikasi yang dapat dilaksanakan,yaitu secara tertulis (dapat diantarkan langsung,ataupun lewat surat,kurir,dan email) selanjutnya diantarkan, dikirim atau disampaikan ke alamat penerima sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak.Apabila suatu sertifikat diterbitkan untuk suatu Pihak, pembuat sertifikat harus mengirimkan tembusan ke Pihak lain. Apabila suatu Pemberitahuan diterbitkan untuk suatu Pihak, oleh Pihak lain atau Enjinir, tembusan harus dikirim kepada Enjinir atau Pihak lain

10.Hukum dan Bahasa
Dalam sub bab ini dinyatakan bahwa Kontrak harus tunduk pada hukum negara atau ketentuan hukum lain yang dinyatakan dalam Kontrak. Bahasa yang digunakan dalam Kontrak haruslah yang dinyatakan dalam Data Kontrak.

11.Urutan Prioritas Dokumen
Urutan prioritas dokumen haruslah sebagai berikut:
Perjanjian Kontrak (bila ada),Surat Penunjukan,Surat Penawaran,Persyaratan Khusus – Bagian A,Persyaratan Khusus – Bagian B,Persyaratan Umum,Spesifikasi,Gambar-Gambar, dan Daftar-Daftar dan dokumen lain.

12.Perjanjian Kontrak
Dalam sub bab ini dijelaskan bahwa Para Pihak harus melakukan Perjanjian Kontrak dalam waktu 28 hari setelah Kontraktor menerima Surat Penunjukan, kecuali dinyatakan lain dalam Persyaratan Khusus. Perjanjian Kontrak harus didasarkan pada formulir yang dilampirkan pada Persyaratan Khusus. Biaya meterai dan biaya sejenis lainnya (bila ada) yang dibebankan sesuai peraturan sehubungan dengan pembuatan Perjanjian Kontrak harus ditanggung oleh Pengguna Jasa.

13.Penugasan
Para Pihak tidak dapat menugaskan seluruh atau sebagian dari Kontrak atau memberikan manfaat atau kepentingan berdasarkan Kontrak. Akan tetapi, salah satu Pihak:
(a) dapat menugaskan seluruh atau sebagian dari Kontrak dengan persetujuan terlebih dahulu Pihak lain, semata-mata berdasarkan kehendak dari Pihak lain tersebut, dan
(b) dapat, sebagai jaminan bagi bank atau institusi pendanaan, memberikan haknya atas sejumlah uang, atau yang akan menjadi haknya, berdasarkan Kontrak.

14. Tatakelola dan Penyampaian Dokumen
Di sub bab ini menjelaskan mengenai Spesifikasi dan Gambar-Gambar harus berada di bawah pengawasan dan pemeliharaan Pengguna Jasa, serta dimana setiap dokumen kontraktor harus berada di bawah pengawasan dan pemeliharaan Kontraktor.

15.Keterlambatan Gambar Rencana atau Instruksi
Di sub bab ini dijelaskan mengenai kewajiban dan hak kontraktor dan enjinir dalam bertanggung jawab pada keterlambatan gambar rencana,serta solusinya.

16.Penggunaan Dokumen Milik Kontraktor oleh Pengguna Jasa

17.Penggunaan Dokumen Milik Pengguna Jasa oleh Kontraktor
Dalam sub bab ini dijelaskan mengenai syarat-syarat lisensi,penglegalan keputusan kontraktor untuk penyedia jasa.

18.Detail yang Bersifat Rahasia
Dalam sub bab ini dijelaskan bahwa Personil Kontraktor dan personil Pengguna Jasa harus mengemukakan semua informasi yang bersifat rahasia dan informasi lainnya bilamana diperlukan guna kepentingan verifikasi kesesuaian dengan kontrak dan keperluan pelaksanaan yang seharusnya. Masing-masing pihak harus memperlakukan detail Kontrak sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, kecuali untuk keperluan pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Kontrak atau untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

19.Ketaatan pada Hukum,dimana dinyatakan
Dalam sub bab ini bahwa kontraktor harus taat pada hukum dlam pelaksanaan kontrak.

20.Pertanggung-jawaban Bersama dan Masing-Masing
Dalam sub bab ini dijelaskan mengenai apa-apa saja yang dapat dan tidak dapat dilakukan pihak kontraktor berdasarkan hukum yang berlaku.

21.Inspeksi dan Audit oleh Bank
Kontraktor harus mengizinkan Bank dan/atau orang yang ditunjuk oleh untuk menginspeksi Lapangan dan/atau rekening Kontraktor dan semua catatan Kontraktor yang berhubungan dengan pelaksanaan Kontrak dan mendapatkan rekening dan semua catatan yang telah diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Bank bila diperlukan oleh Bank.


PASAL 2
PENGGUNA JASA


1. Hak untuk memasuki Lapangan
Pengguna jasa harus memberikan hak kepada kontraktor untuk memasuki, penguasaan lapangan dalam waktu yang ditentukan dalam kontrak.Hak tersebut tidak boleh bersifat eksklusif bagi kontraktor.

2. Izin, Lisensi atau Persetujuan
Dalam sub ini dinyatakan bahwa atas permintaan kontraktor pengguna jasa harus memberikan bantuan sewajarnya,hingga kontraktor mendapat kan semua perizinan, lisensi, dan persetujuan untuk pekerjaan nya.

3. Personil Pengguna Jasa
Dalam sub ini dinyatakan bahwa pengguna jasa harus bertanggung jawab bagi personil nya dilapangan agar bekerja sama dengan kontraktor dan melakukan semua sesuai kesepakatan kontrak.

4. Pengaturan Keuangan Pengguna jasa
Dalam sub ini dinyatakan bahwa Pengguna Jasa harus menyampaikan, dalam waktu 28 hari setelah menerima permohonan dari Kontraktor, bukti-bukti yang menunjukkan pengaturan pembiayaan yang memungkinkan Pengguna Jasa membayar Harga Kontrak

5. Klaim oleh Pengguna Jasa
Di sub ini menjelaskan bahwa apabila pihak pengguna jasa merasa berhak atas pembaayaran berdasarkan beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak,pengguna jasa harus memberitahukan pemberitahuan secepaatnya kepada kontraktor.

PASAL 3
ENJINIR

1. Tugas dan Wewenang Enjinir
Sub ini menjelaskan mengenai tugas dan wewenang enjinir,enjinir tidak berhak mengubah isi kontrak. Staf Enjinir harus terdiri dari tenaga ahli teknik dan profesional lainnya yang memenuhi syarat kualifikasi. Setiap tindakan oleh Enjinir sebagai jawaban atas permintaan Kontraktor kecuali apabila ditentukan lain, harus diberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor dalam waktu 28 hari setelah penerimaan.Wewenang enjinir yang sah telah diatur dalam kontrak.

2. Pendelegasian oleh Enjinir
Di sub ini menyatakan bahwa Enjinir dapat dari waktu ke waktu menugasi dan mendelegasikan kepada para asisten, dan dapat juga mecabut kembali penugasan dan pendelegasian. Para asisten dapat terdiri dari seorang Enjinir Tetap di Lapangan (Resident Engineer), dan/atau pengawas independen yang ditunjuk untuk menginspeksi dan/atau melaksanakan pengujian Peralatan dan/atau Bahan

3. Instruksi oleh Enjinir
Sub ini menyatakan bahwa Enjinir (setiap saat) dapat mengeluarkan kepada Kontraktor, perintah dan tambahan atau modifikasi gambar-gambar yang mungkin diperlukan dalam pelaksanaan Pekerjaan dan perbaikan cacat mutu,sesuai dengan Kontrak. Kontraktor hanya boleh mengikuti instruksi dari Enjinir, atau dari seorang asisten yang memiliki kewenangan yang didelegasikan

4. Penggantian Enjinir
Sub ini menyatakan Apabila Pengguna Jasa berniat untuk mengganti Enjinir, Pengguna Jasa harus, dalam waktu tidak kurang dari 21 hari sebelum tanggal penggantian, memberitahukan kepada Kontraktor nama, alamat dan pengalaman terkait dari Enjinir pengganti. Apabila Kontraktor menganggap bahwa penggantian Enjinir tidak sesuai, ia memiliki hak untuk mengajukan keberatan dengan menyampaikan pemberitahuankepada Pengguna Jasa, dengan data pendukung, dan Pengguna Jasa harus mempertimbangkan keberatan ini secara penuh dan adil

5. Penetapan
Sub ini menyatakan Apabila tidak tercapai kesepakatan, Enjinir harus melakukan penetapan secara adil sesuai dengan Kontrak, dengan memperhatikan hal-hal yang dianggap terkait.

PASAL 4
KONTRAKTOR

1. Kewajiban Umum Kontraktor
Sub ini menjelaskan mengenai kewajiban umum kontraktor yaitu :
a.Kontraktor harus membuat desain ( sebatas yang ditetapkan dalam kontrak ),melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan harus memperbaiki cacat mutu dalam pekerjaan.
b.Kontraktor harus menyediakan instalasi mesin dan dokumen kontraktor sesuai dengan kontrak, dan semua personil kontraktor,barang-barang.
c. Kontraktor harus menyampaikan detail rancangan dan metode yang diajukan enjinir.

2. Jaminan Pelaksanaan
Di sub ini menjelaskan mengenai kewajiban kontraktor atas jaminan pelaksanaan yang diterima kontraktor sesuai dengan kontrak yang ada. Kontraktor harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan kepada Pengguna Jasa dalam waktu 28 hari setelah menerima Surat Penunjukan (Letter of Acceptance), dan harus mengirim salinannya kepada Enjinir. Kontraktor harus memastikan bahwa Jaminan Pelaksanaan tersebut sah dan berlaku hingga Kontraktor menyelesaikan Pekerjaan dan memperbaiki cacat mutu.

3. Wakil Kontraktor
Di sub ini menjelaskan mengenai wakil kontraktor. Wakil Kontraktor ditunjuk oleh kontraktor dan bertindak sesuai perintah kontraktor dan berdasarkan apa yang ada dalam kontrak.Namun kontraktor juga tidak dapat mengganti wakil kontraktor tanpa persetujuan enjinir. Seluruh waktu yang dimiliki Wakil Kontraktor harus diberikan untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan Kontraktor sesuai dengan Kontrak. Wakil Kontraktor dapat mendelegasikan kuasa, fungsi dan wewenang kepada orang yang kompeten, dan kapan saja dapat mencabut pendelegasian tersebut


4. Subkontraktor
Sub ini menyatakan bahwa kontraktor bertanggung jawab atas tindakan dan kegagalan sub kontraktor nya,Dan sub kontraktor dapat dipilih oleh kontraktor.

5. Pembebasan Tanggung Jawab Subkontrak
Sub ini menjelaskan bahwa Apabila kewajiban Subkontraktor melampaui masa berlakunya. Masa Pemberitahuan Cacat Mutu dan Enjinir,sebelum tanggal tersebut,menginstruksikan Kontraktor untuk bertanggung jawab atas kewajiban Subkontraktor bagi kepentingan Pengguna Jasa, maka Kontraktor harus melaksanakannya.

6. Kerjasama
Di sub ini dijelaskan bahwa kontraktor disaran kan melaksanakan kerja sama dengan personil pengguna jasa,kontraktor lain yang diperkerjakan oleh pengguna jasa dan personil dari institusi publik yang sah.

7. Pemasangan Tanda-tanda Batas
Di sub ini dinyatakan bahwa tanda-tanda batas Pekerjaan sesuai dengan titik-titik, garis dan ketinggian referensi yang dinyatakan dalam Kontrak atau diberitahukan oleh Enjinir harus dipasang oleh kontraktor.Kesalahan pemberitahuan ditanggung oleh pengguna jasa.

8. Prosedur Keselamatan
Sub ini menjelaskan mengenai tanggung jawab kontraktor terhadap prosedur keselamatan dalam suatu pekerjaan,seperti memenuhi semua praturan keselamatan yang berlaku,menjad\ga keselamatan seluruh personil pekerjaan,menyediakan pagar,penerangan demi keselamatan personil pekerjaan.

9. Jaminan Kualitas
Sub ini menjelaskan bahwa Kontraktor harus memiliki suatu sistem jaminan kualitas untuk menjamin kesesuaian dengan persyaratan Kontrak

10. Data Lapangan
Sub ini menjelaskan bahwa Pengguna Jasa harus menyediakan bagi Kontraktor, sebelum Tanggal Dasar, semua data yang berkaitan yang dimiliki Pengguna Jasa mengenai kondisi di bawah permukaan tanah dan kondisi hidrologis Lapangan, termasuk aspek lingkungan.

11. Kecukupan Nilai Kontrak yang Disepakati
Sub ini menjelaskan bahwa Nilai Kontrak yang Disepakati meliputi seluruh kewajiban Kontraktor berdasarkan Kontrak (termasuk Dana Cadangan bila ada) dan semua hal yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan cacat mutu.

12. Kondisi Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya
Di sub ini dijelaskan mneganai kondisi fisik yang berarti keadaan fisik alami dan buatan manusia dan hambatan fisik dan polutan, yang ditemui Kontraktor di Lapangan saat melaksanakan Pekerjaan, termasuk kondisi di bawah permukaan tanah dan kondisi hidrologis tetapi tidak termasuk keadaan iklim.Dan jika terjadi kondisi yang merugikan kontraaktor harus membekan pemberitahuan ke enjinir segera mungkin.
13. Garis Sempadan dan Fasiilitas
Sub ini menyatakan bahwa Pengguna Jasa harus menyediakan akses dan penguasaan Lapangan termasuk garis sempadan khusus dan/atau sementara yang diperlukan dalam Pekerjaan,selain itu ditanggung oleh kontraktor.

14. Mencegah Gangguan
Di sub ini menjelaskan bahwa kontraktor bertanggung jawab untuk mencegah segala gangguan yang dapt menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa.

15. Jalur Akses
Di sub ini dijelaskan bahwa keadaan jalur akses dijamin baik oleh kontraktor.

16. Pengangkutan Barang-Barang
Sub ini menjelaskan mengenai persyaratn khusus pengangkutan barang.

17. Peralatan Kontraktor
Sub ini menjelaskan mengeani tanggung jawab kontaraktor terhadap semua peralatan kontraktor.

18. Proteksi Lingkungan
Sub ini menyatakan bahwa Kontraktor harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi lingkungan (baik di atau di luar Lapangan) dan membatasi kerusakan dan gangguan terhadap orang-orang dan tanah milik yang diakibatkan oleh polusi, suara dan akibat lain dari pekerjaan yang dilakukan

19. Listrik, Air dan Gas
Sub ini menyatakan bahwa kontraktor bertanggungjawab atas penyediaan listrik, air dan pelayanan lain yang mungkin diperlukan untuk akativitas pelaksanaan dan dalam batassebagaimana ditetapkan dalam Spesifikasi, untuk melakukan pengujian.Dan juga kontraktor memiliki hak untuk menggunakan nya demi kepentingan pekerjaan.

20. Peralatan Pengguna Jasa dan Bahan-bahan Bebas Pakai
Sub ini menyatakan bahwa Pengguna Jasa harus menyediakan Peralatan Pengguna Jasa, bila ada, untuk digunakan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan detail, pengaturan dan harga yang dinyatakan dalam Spesifikasi.

21. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Sub ini menyatakan bahwa laporan kemajuan bulanan harus disiapkan oleh Kontraktor dan disampaikan kepada Enjinir dalam enam copy, selai itu juga menjelaskan mengenai syarat isi untuk dokumen pelaporan.

22. Keamanan Lapangan
Sub ini menyatakan bahwa Keamanan lapangan dijamin oleh kontraktor.

23. Operasi Kontraktor di Lapangan
Sub ini menjelaskan mengenai wewenang kontraktor dalam beroperasi dilapangan

24. Fosil
Sub ini menjelaskan mengenai kewajiban kontraktor terhadap barang temuan ( seperti fosil,benda-benda arkeolog dan lain nya ). Seluruh fosil, uang logam, barang berharga atau antik, dan struktur dan peninggalan lain atau benda-benda geologis atau arkeologis yang ditemukan di Lapangan harus ditempatkan di bawah pengawasan dan penguasaan Pengguna Jasa.

PASAL 5
SUBKONTRAKTOR YANG DINOMINASIKAN

1. Definisi ”Subkontraktor yang Dinominasikan”
Sub ini menjelaskan bahwa definisi sub kontraktor yang didominasikan adalah seseorang yang diberi tugas oleh kontraktor sebagai subkontraktor.

2. Keberatan atas Nominasi
Sub ini menjelaskan bahwa kontraktor tidak berkewajiaban memperkerjakan subkontraktor yang dinominasikan ,saat itu kontraktor mengajukan keberatannya yang beralasan dengan pemberitahuan kepada enjinir sesegera mungkin.

3. Pembayaran kepada Subkontraktor yang Dinominasikan
Di sub ini dijelaskan bahwa Kontraktor harus membayar kepada Subkontraktor yang Dinominasikan jumlah yang tercantum dalam tagihan yang disampaikan Subkontraktor yang Dinom inasikan yang telah disetujui Kontraktor dan telah disahkan untuk dibayarkan berdasarkan Perjanjian Subkontrak.

4. Bukti Pembayaran
Pada sub ini dijelaskan mengenai bukti pembayaran bahwa Sebelum menerbitkan Sertifikat Pembayaran termasuk jumlah yang harus dibayarkan kepada Subkontraktor yang dinominasikan, Enjinir dapat meminta kepada Kontraktor untuk menyampaikan bukti-buktibahwa.Subkontraktor telah menerima jumlah yang menjadi haknya sesuai dengan Sertifikat Pembayaran sebelumnya, dikurangi dengan pengurangan untuk retention atau sebaliknya

6. Staf dan Tenaga Kerja
Pada Pasal ini, dijelaskan mengenai berbagai macam perjanjian atau peraturan yang berhubungan dengan staf dan tenaga kerja, diantaranya :
1. anjuran kontraktor untuk memperkerjakan staf dan tenaga kerja dengan kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dari sumber-sumber dalam negeri.
2. Kontraktor harus membayar tarif upah, dan memperhatikan ketentuan tenaga kerja, sehingga tidak lebih rendah dari yang diberlakukan pada usaha atau industri sejenis di mana pekerjaan dilakukan.
3. Kontraktor harus memberitahukan kepada Personilnya mengenai kewajiban mereka untuk membayar pajak penghasilan perseorangan atas gaji upah, dan lain-lain.
4. Kontraktor tidak boleh mengambil, atau berusaha mengambil staf atau pekerja dari lingkungan Personil Pengguna Jasa. Kontraktor harus mematuhi semua Ketentuan Hukum bidang Ketenagakerjaan yang berlaku bagi para Personilnya, dan Kontraktor harus meminta para karyawannya untuk mematuhi semua. Ketentuan Hukum yang berlaku, termasuk peraturan yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
5. Jam kerja dimana tidak diperkenankan melakukan perkerjaan apapun di Lapangan pada waktu yang secara lokal diakui sebagai hari-hari libur, atau diluar jam-jam kerja normal sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak, namun tetap terdapat pengecualian tertentu.
6. Batasan fasilitas bagi staf dan pekerja, dimana kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai dan sesuai dengan pernyataan dalam spesifikasi. Kontraktor juga bertanggung jawab atas pemeliharaan semua akomodasi dan sarana kesejahteraan yang diperlukan oleh Personil Kontraktor
7. Kontraktor setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para Personilnya.
8. Pengawasan oleh kontraktor, yaitu kontraktor harus melakukan semua pengawasan yang diperlukan untuk merencanakan, mengatur, melaksanakan, memeriksa dan menguji pekerjaan.
9. Pencatatan personil dan peralatan kontraktor harus dilaksanakan setiap bulan.
10. Tindakan pencegahan untuk menghindari tindakan melawan hukum, pengacauan dan tindakan melanggar peraturan yang dilakukan oleh atau kepada orang-orang sekitar lapangan.
11. Ketentuan mengenai izin membawa personil asing ke dalam negeri yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sampai sebatas yang diizinkan oleh Peraturan yang berlaku.
12. Kontraktor harus bertanggung jawab atas pasokan makanan dan air, serta kesehatan personil kontraktor yang bekerja di lapangan dari gangguan serangga dan hama.
13. Larangan mengenai transaksi dan penggunaan minuman beralkohol dan narkoba (kecuali diperbolehkan oleh hukum Negara yang bersangkutan).
14. Larangan mengenai pengadaan dan transaksi jual-beli senjata dan amunisi, tenaga kerja paksa atau wajib kerja, penggunaan tenaga kerja anak.
15. Menghormati hari raya dan kebiasaan keagamaan.
16. Tanggung jawab kontraktor terhadap pemakaman bagi karyawan local yang meninggal pada saat bertugas dalam pekerjaan.
17. Kontraktor harus menyimpan catatan yang benar dan lengkap mengenai penugasan buruh di Lapangan. Catatan berupa nama, umur, jenis kelamin, jumlah jam kerja dan upah yang dibayarkan kepada semua pekerja dan siap untuk diperiksa setiap bulannya.

7. Instalasi Mesin, Bahan, dan Pengerjaan
Pada Pasal ini, dijelaskan mengenai berbagai macam perjanjian atau peraturan yang berhubungan dengan Instalasi mesin, bahan, dan pengerjaan, diantaranya :
1. Tata cara pelaksanaan pembuatan Instalasi Mesin, produksi dan pembuatan Bahan, serta semua pelaksanaan Pekerjaan lainnya harus memenuhi ketetapan yang telah ditentukan dalam kontrak.
2. Kontraktor harus menyampaikan contoh Bahan-Bahan berikut, dengan informasi yang relevan, kepada Engineer untuk dimintakan persetujuannya sebelum penggunaan Bahan tersebut dalam atau untuk Pekerjaan.
3. Kontraktor harus memberi kesempatan secara penuh kepada Personil Pengguna Jasa untuk melakukan inspeksi, termasuk pemberian akses, fasilitas, izin dan perlengkapan keselamatan.
4. Tata cara pengesahan pengujian spesifikasi barang
5. Ketentuan penolakan apabila hasil dari suatu pengujian, pemeriksaan, pengukuran atau pengetesan, suatu Instalasi Mesin, Bahan atau cara pengerjaan ditemukan cacat atau ketidaksesuaian dengan Kontrak
6. Ketentuan mengenai pekerjaan perbaikan
7. Kepemilikan instalasi mesin bahan
8. Royalti

8. Tanggal Mulai Pekerjaan, Keterlambatan, dan Penghentian
Pada Pasal ini, dijelaskan mengenai berbagai macam perjanjian atau peraturan yang berhubungan dengan tanggal mulai pekerjaan, keterlambatan, dan penghentian, diantaranya:
1. Tanggal mulai pekerjaan
2. Waktu penyelesaian
3. Rencana kerja Kontraktor harus menyampaikan rencana kerja secara rinci kepada engineer dalam waktu 28 hari setelah menerima pemberitahuan. Apabila dalam 21 hari setelah menerima rencana kerja, menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor yang menyatakan bahwa rencana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak, Kontraktor dapat melanjutkan sesuai dengan program, dan kewajiban lain berdasarkan Kontrak.
4. Kontraktor berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian jika dan sebatas bila penyelesaian terlambat atau menjadi terlambat oleh sebab-sebab tertentu.
5. Aturan mengenai revisi rencana kerja untuk mempercepat tingkat kemajuan pekerjaan
6. Ketentuan mengenai denda akibat keterlambatan kerja
7. Ketentuan penghentian pekerjaan, konsekuensi penghentian pekerjaan, dan pembayaran atas instalasi mesin dan bahan akibat penghentian.
8. Ketentuan mengenai penghentian berkepanjangan (melebihi 84 hari) ataupun melanjutkan pekerjaan.

9. Pengujian pada Akhir Pekerjaan
Pada Pasal ini, dijelaskan mengenai berbagai macam perjanjian atau peraturan yang berhubungan dengan pengujian pada akhir pekerjaan, diantaranya:
1. Ketentuan mengenai kewajiban kontraktor untuk melakukan pengujian pada akhir pekerjaan.
2. Apabila pekerjaan atau suatu bagian pekerjaan tidak lolos pada pengujian akhir pekerjaan, maka kontraktor dapat meminta pengujian ulang dengan ketentuan dan syarat yang sama, atau perbaikan cacat mutu, atau menerbitkan suatu Berita Acara Serah Terima.

10. Serah Terima oleh Pengguna Jasa
Pada Pasal ini, dijelaskan mengenai berbagai macam perjanjian atau peraturan yang berhubungan dengan serah terima oleh pengguna jasa, diantaranya:

1.Ketentuan mengenai serah terima pekerjaan dan bagian pekerjaan ataupun serah terima sebagian pekerjaan.

2.Gangguan terhadap pengujian pada akhir pekerjaan. Misalnya, apabila Kontraktor dihalangi, lebih dari 14 hari, untuk melaksanakan Pengujian Selesainya Pekerjaan oleh suatu sebab yang merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa harus dianggap sebagai telah mengambil alih Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (bila hal ini terjadi) terhitung sejak tanggal Pengujian pada Akhir Pekerjaan seharusnya diselesaikan. Kontraktor dapat mengajukan klaim sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

3.Kecuali dinyatakan lain dalam suatu Berita Acara Serah Terima, suatu Berita Acara untuk Bagian atau sebagian Pekerjaan tidak dapat dianggap sebagai pengesahan penyelesaian tanah atau permukaan yang harus ditata kembali.

Bab 11 TANGGUNG JAWAB ATAS CACAT MUTU
11.1 Penyelesaiian Pekerjaan Yang Belum Selesai Dan Perbaikan Cacat Mutu
Dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima, dalam jangka waktu diinstruksikan oleh Enjinir.
11.2 Biaya Perbaikan Cacat Mutu
Semua biaya perbaikan cacat mutu dan resiko ditanggung kontraktor.
11.3 Perpanjangan Masa Pemberitahuan Cacat Mutu
Tidak dapat diperpanjang lebih dari 2 tahun ,kecuali ada instalasi / bahan dihentikan tidak termasuk pemberitahuan cacat mutu.
11.4 Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu
Dalam waktu yang telah ditentukan , kontraktor menanggung biaya memperbaiki yang telah dilakukan oleh pihak lain yang di tunjuk pengguna jasa, tetapi kontraktor tidak bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
11.5 Penyingkiran Pekerjaan Cacat Mutu
Dilakukan dengan tujuan perbaikan dengan izin dapat mensyaratkan kontraktor menambah jumlah jaminan.
11.6 Pengujian Lebih Lanjut
Dibuat dalam bentuk pemberitahuan jangka waktu 28 hari setelah cacat/kerusakan di perbaiki.
11.7 Hak Untuk Akses
Hak untuk akses bagi kontraktor, kecuali tidak sejalan dengan pembatasan keamanan.
11.8 Penyelidikan oleh Kontraktor
Penyelidikan ini untuk penyebab cacat mutu, biaya harus disepakati dan ditambahkan kedalam harga kontrak.
11.9 Berita Acara Penyelesaian
Dalam jangka waktu 28 hari setelah berakhir Masa Pemberitahuan Cacat Mutu, hal ini dianggap sebagai penerimaan pekerjaan.
11.10 Kewajiban yang Belum terpenuhi
Maka kontrak harus dianggap masih tetap berlaku.

11.11 Pembersihan Lapangan
Kontraktor harus memindahkan setiap peralatan kontrak yang masih ada salambat-lambatnya 28 hari setelah Berita Acara Penyelesaian.

BAB 12. PENGUKURAN DAN EVALUASI
12.1 Pengukuran pekerjaan
Dilakukan kontraktor / wakil untuk membantu Enjinir dalam memberikan rincian.
12.2 Metoda Pengukuran
Pengukuran dilakukan terhadap volume bersih sebenarnya dari setiap item Pekerjaan dan harus sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga.
12.3 Evaluasi
Pengevaluasian dilakukan pada setiap item pekerjaan yang menggunakan pengukuran yang disepakati.
12.4 Penghapusan
Penghapusan harus diberitahukan oleh kontraktor kepada Enjinir untuk disepakati dengan data pendukung.
BAB 13. VARIASI DAN PENYESUAIAN
13.1 Hak untuk melakukan Variasi
Adalah hak untuk mengajukan usulan kepada kontraktor , dilakukan oleh Enjinir kapanpun sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
13.2 Rekayasa Nilai
Yaitu pengajuan usulan tertulis dari kontraktor kepada enjinir dengan pertimbangan akan memberikan manfaat, atau lebih ekonomis/efisien. Usulan tersebut harus disiapkan dengan biaya Kontraktor .
13.3 Prosedur Variasi

13.4 Pembayaran dengan Mata Uang yang Berlaku
Pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan suatu jenis mata uang yang telah desepakati.
13.5 Dana Cadangan
13.6 Kerja Harian
Kontraktor harus berkoordinasi dengan enjiner dalam pelaksanaan kerja harian.
13.7 Penyesuaian Akibat Perubahan Peraturan
Jika ada perubahan peraturan / hukum di Negara tersebut, nilai kontrak harus disesuaikan. Jika terjadi keterlambatan dan biaya tambahan akibat perubahan hokum tersebut, kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan kepada enjinir.
13.8 Penyesuaian akibat Perubahan Biaya
Jika terjadi perubahan biaya(kenaikan/penurunan), baik upah buruh, harga bahan atau komponen lain dalam pekerjaan, maka harus disesuaikan dengan menggunakan rumus yang terdapat pada sub-klausa tersebut, jika dalam sub-klausa tersebut tidak terdapat tabel data penyesuaian maka sub-klausa ini tidak dapat digunakan.
BAB.14 HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN
14.1 Harga Kontrak
Harga kontrak merupakan volume perkiraan yang harus disepakati.
14.2 Uang Muka
Uang muka dari pengguan jasa kepada kontraktor dengan mata uang dan proprsi dinyatakan dalam data kontrak.
14.3 Aplikasi Untuk Brita Acara Pembayaran Sementara
Pernyataan tagihan kepada Enjinir pada setiap akhir bulan, dalam format yang telah disetujui oleh Enjinir.
14.4 Jadual pembayaran
Jika jadual pembayaran dicantumkan dalam kontrak merupakan perkiraan yang dijadikan dasar penentuan pembayaran. Jika tidak dicantumkan maka kontraktor harus menyampaikan perkiraan yang tidak mengikat atas pembayaran menjadi hak untuk setiap kuartal.
14.5 Instalasi Mesin dan Bahan untuk Pekerjaan
Jika instalasi mesin dan bahan untuk pekerjaan telah dikirimkan ke lapangan, maka harus dimasukkan ke dalam Berita Acara Pembayaran Sementara.


14.6 Penerbitan Berita Acara Pembayaran Sementara
Dalam jangka waktu 28 hari setelah pernyataan tagihan yang telah disahkan dengan data pendukung menyampaikan Berita Acara Pembayaran Sementara dengan menyebutkan jumlah harus dibayar.
14.7 Pembayaran
Pembayaran pertama uang muka dalam waktu 42 hari setelah penerbitan Surat Persetujuan atau dalam waktu 21 hari setelah menerima dokumen. Jumlah yang di sahkan dalam setiap Berita Acara Pembayaran dalam waktu 56 hari setelah Enjinir menerima Pernyataan Tagihan dan data pendukung.
14.8 Keterlambatan Pembayaran
Jika terjadi keterlambatan Pembayaran kontraktor berhak untuk menerima biaya bunga digabung pada pembayaran bulanan yang tertunda.
14.9 Pengembalian Uang Retensi
Setengah dari uang retensi harus dikembalikan setelah Berita Acara Serah Terima pekerjaan diterbitkan.
14.10 Tagihan pada Penyelesaian
Tagihan yang diajukan kontraktor atas pekerjaan yang telah dilakukan sebagai hak kontraktor.
14.11 Aplikasi Berita Acara Pembayaran Akhir
Konsep tagihan akhir dengan dokumen pendukung yang menjelaskan secara detail dalam bentuk yang disetujui Enjinir.
14.12 Pembebasan dari Kewajiban
Tagihan akhir merupakan penyelesaian secara penuh dan final atas seluruh uang yang menjadi hak kontraktor berdasarkan dengan kontrak.
14.13 Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir
Tagihan akhir / jumlah akhir yang harus dibayarkan dimasukkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir.
14.14 Penghentian Kewajiban Pengguna Jasa
Batas waktu penghentian kewajiban pengguna jasa kepada kontraktor yang sesuai dengan kontrak.

14.15 Mata Uang pembayaran
Mata uang pembayaran yang menggunakan lebih dari satu mata uang harus dinyatakan dalam Rencana Mata Uang Pembayaran yang terdapat dalam kontrak.

BAB. 15 PEMUTUSAN OLEH PENGGUNA JASA
15.1 Pemberitahuan untuk Perbaikan
Dikarnakan kontraktor gagal untuk melaksanakan kewajiban dalam kontrak.
15.2 Pemutusan oleh Pengguna Jasa
Dilakukan setelah pemberitahuan dalam jangka 14 hari kepada kontraktor.
15.3 Penilaian pada Tanggal Pemutusan
Enjinir menentukan nilai pada pekerjaan kontraktor yang sesuai dengan kontrak setelah pemberitahuan pemutusan.
15.4 Pembayaran Setelah Pemutusan
Setelah menerima ganti rugi atas kerugian, kompensasi dan biaya ekstra lainnya, pengguna jasa akan membayakan sisanya kepada kontaktor.
15.5 Hak Pengguna Jasa Atas Pemutusan Demi Kepentingan Pengguna Jasa
Hak pengguna jasa atas pemutusan demi kepentingan pengguna jasa dengan pemberitahuan pemutusan kepada kontraktor, dan berlaku efektif 28 hari setelah pemberitahuan.
15.6 Korupsi atau Praktek Kecurangan
Korupsi atau praktek kecurangan yang dilakukan kontraktor, setelah pemberitahuan dalam jangka 14 hari dari pengguna jasa maka penghentian penugasan dan mengeluarkan kontraktor dari lapangan.

BAB 16. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN OLEH KONTRAKTOR

16.1 Hak Kontraktor Untuk Menghentikan Pekerjaan
Jika Enjinir gagal untuk mensahkan Penerbitan Berita Acara Pembayaran Sementara, atau Pengguna Jasa gagal memenuhi Pengaturan Keuangan Pengguna Jasa (Pembayaran) maka Kontraktor dapat menyampaikan pemberitahuan tidak kurang dari 21 hari kepada Pengguna Jasa untuk menghentikan pekerjaan. Begitu juga, apabila Bank telah melakukan penghentian pembayaran atau kredit pembayaran kepada Kontraktor, baik seluruhnya maupun sebagian, untuk pelaksanaan Pekerjaan, dan tidak ada alternatif pendanaan yang tersedia sebagaimana dinyatakan dalam Pengaturan Keuangan Pengguna Jasa, Kontraktor dapat menghentikan pekerjaan atau menurunkan kecepatan pekerjaan kapan saja, tetapi tidak kurang dari tujuh hari sesudah Penerima Pinjaman (Borrower) menerima pemberitahuan penghentian dari Bank.

16.2 Pemutusan oleh Kontraktor
Kontraktor berhak untuk memutuskan Kontrak, apabila Kontraktor tidak menerima bukti yang sah dalam tenggang waktu 42 hari sesudah menyampaikan pemberitahuan, Enjinir gagal untuk menerbitkan Berita Acara Pembayaran, Kontraktor tidak menerima jumlah yang menjadi haknya, Penggguna Jasa gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak , Pengguna Jasa jatuh pailit, Bank menghentikan pinjaman atau kredit yang digunakan untuk melakukan pembayaran kepada Kontaktor.
Apabila Kontraktor tidak menerima jumlah yang menjadi haknya dalam waktu 14 untuk pembayaran berdasarkan Berita Acara Pembayaran Sementara, Kontraktor dapat menuntut hak Kontraktor untuk memperoleh biaya bunga berdasarkan Keterlambatan Pembayaran, dengan mengambil tindakan menghentikan pekerjaan atau menurunkan tingkat kecepatan pelaksanaan pekerjaan dan memutuskan pekerjaan berdasarkan Kontrak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa, dengan salinan kepada Enjinir, pemutusan kontrak berlaku 14 hari setelah penyampaian pemberitahuan

16.3 Penghentian Pekerjaan dan Pemindahan Peralatan Milik Kontraktor
Sesudah pemberitahuan pemutusan Hak Pengguna Jasa, Kontraktor harus segera menghentikan semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan yang diperintahkan oleh Enjinir untuk melindungi kehidupan atau harta milik atau keselamatan pekerjaan, menyerahkan Dokumen Kontraktor, Peralatan, Material dan pekerjaan lain, yang mana Kontraktor telah menerima pembayaran, dan memindahkan semua Barang-Barang lain dari Lapangan.


16.4 Pembayaran Pada Saat Pemutusan
Setelah pemberitahuan pemutusan berdasarkan Pemutusan oleh Kontraktor berlaku, Pengguna Jasa harus segera:
(a) mengembalikan Jaminan Pelaksanaan kepada Kontraktor
(b) membayar Kontraktor sesuai dengan Opsi untuk Pemutusan, Pembayaran dan Pembebasan, dan
(c) membayar kepada Kontraktor kerugian atau denda yang ditanggung Kontraktor akibat pemutusan tersebut.

17. RESIKO DAN TANGGUNG JAWAB

17.1 Pemberian Ganti Rugi
Kontraktor harus memberikan ganti rugi dan melindungi Pengguna Jasa, Personil Pengguna Jasa, dan wakil mereka masing-masing atas seluruh klaim, denda, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran yang sah) berkenaan dengan luka fisik, sakit, penyakit atau kematian, kerusakan atau kehilangan harta benda, barang tidak bergerak atau barang pribadi (selain dari Pekerjaan), sampai sebatas bahwa kejadian tersebut timbul dari dalam pelaksanaan pekerjaan Kontraktor, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan atau pelanggaran Kontrak oleh Pengguna Jasa, Personil Pengguna Jasa, atau wakil mereka masing-masing.


17.2 Pemeliharaan Pekerjaan Kontraktor
Kontraktor harus bertangggungjawab penuh atas pemeliharaan Pekerjaan dan Barang-barang sejak Tanggal Mulai Pekerjaan hingga diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Jika kehilangan atau kerusakan terjadi pada Pekerjaan, di mana Kontraktor bertanggung jawab atas pemeliharaannya, karena sebab yang tidak tercantum dalam Resiko Pengguna Jasa, maka Kontraktor harus mengganti kehilangan dan memperbaiki kerusakan atas biaya dan resiko nya, sehingga Pekerjaan, Barang-barang dan Dokumen Kontraktor sesuai dengan Kontrak. Kontraktor juga harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi setelah suatu Berita Acara Serah Terima diterbitkan dan timbul akibat kejadian sebelumnya yang merupakan tanggungjawab Kontraktor.


17.3 Resiko Pengguna Jasa
Konsekuensi atas Resiko Pengguna Jasa yang langsung mempengaruhi pelaksanaan Pekerjaan di dalam wilayah Negara, adalah perang/serangan musuh asing, pemberontakan, terorisme, sabotase oleh orang-orang yang bukan Personil Kontraktor, kekacauan di dalam wilayah Negara oleh orang-orang yang bukan personil Kontraktor, desain bagian Pekerjaan oleh Personil Pengguna Jasa atau pihak lain yang menjadi tanggungjawab Pengguna Jasa, dan terjadinya kekuatan alam yang tidak terduga atau tidak dapat diperkirakan oleh Kontraktor yang berpengalaman sekalipun untuk melakukan tindakan pencegahan.


17.4 Konsekuensi atas Resiko Pengguna Jasa
Jika sampai resiko yang tercantum dalam Sub- Klausula 17.3 di atas mengakibatkan kehilangan dan kerusakan Pekerjaan, Barang-barang, atau Dokumen Kontraktor, Kontraktor harus segera menyampaikan pemberitahuan kepada Enjinir dan harus mengganti kehilangan atau memperbaiki kerusakan sampai batas yang ditentukan oleh Enjinir. Jika Kontraktor mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan biaya untuk mengganti kehilangan atau memperbaiki kerusakan, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada Enjinir dan akan berhak berdasarkan Klaim Kontraktor , atas:
 suatu perpanjangan waktu untuk keterlambatan
 pembayaran atas Biaya, yang akan dimasukkan dalam Harga Kontrak
Setelah menerima pemberitahuan ini Enjinir harus menindak lanjuti sesuai Pemutusan untuk menyetujui atau menetapkan hal ini.


17.5 Hak atas Kekayaan Intelektual dan Industrial

Dugaan pelanggaran dan ”klaim” atas dugaan pelanggaran terjadi bila suatu Pihak (baik Kontraktor ataupun Pengguna Jasa) tidak menyampaikan pemberitahuan mengenai klaim kepada Pihak lain dalam tenggang waktu 28 hari setelah menerima klaim. Maka Pihak pertama akan dianggap mengabaikan hak untuk memberikan ganti rugi. Jika suatu Pihak berhak untuk diberikan ganti rugi, Pihak yang memberikan ganti rugi dapat (atas biaya sendiri) melakukan negosiasi untuk penyelesaian klaim, serta penuntutan atau arbitrase yang mungkin timbul.

17.6 Pembatasan Tanggung Jawab
Tidak ada satu Pihakpun yang bertanggungjawab kepada Pihak lain atas kerugian akibat penggunaan Pekerjaan, kehilangan keuntungan, kerugian akibat kontrak atau kerugian kerusakan secara tidak langsung atau sebagai akibat yang mungkin dialami Pihak lain dalam kaitannya dengan Kontrak.

17.7 Penggunaan Akomodasi Fasilitas Pengguna Jasa
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh atas pemeliharaan/akomodasi dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa, sebagaimana dirinci dalam Spesifikasi, sejak tanggal serah terima kepada Kontraktor hingga penghentian penggunaan.

113





18. ASURANSI


18.1 Persyaratan Umum Asuransi
Kontraktor/Pengguna Jasa dapat menjadi Pihak yang mengasuransikan. Setiap asuransi harus dilakukan dengan pihak penanggung dengan syarat-syarat yang disetujui oleh Pengguna Jasa/Kontraktor. Syarat-syarat ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah Pihak sebelum tanggal Surat Persetujuan. Kesepakatan mengenai syarat-syarat ini harus dianggap lebih tinggi atau didahulukan dibanding dengan ketentuan dari Klausula ini.
Pihak yang mengasuransikan, dalam waktu-waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (dihitung sejak Tanggal Mulai Pekerjaan), menyampaikan kepada Pihak lain:
(a) bukti bahwa asuransi yang disebutkan sudah berlaku efektif
(b) salinan polis asuransi yang disebutkan dalam Asuransi untuk Pekerjaan dan Peralatan Kontraktor dan Asuransi terhadap Kecelakaan Manusia dan Kerusakan Harta Benda.
Jika Pihak yang mengasuransikan gagal mengefektifkan dan mempertahankan asuransi menurut Kontrak, atau gagal menyediakan bukti dan salinan polis, maka Pihak lain dapat mengefektifkan asuransi dengan pertanggungan yang sesuai dan membayar preminya. Pihak yang mengasuransikan harus membayar jumlah premi ini kepada Pihak lain, dan Harga Kontrak selanjutnya akan disesuaikan.

18.2 Asuransi atas Pekerjaan dan Peralatan Kontraktor
Pihak yang mengasuransikan harus mempertahankan asuransi untuk menyediakan pertanggungan hingga tanggal diterbitkannya Berita Acara Penyelesaian, atas kehilangan atau kerusakan yang merupakan tanggungjawab Kontraktor yang timbul akibat suatu penyebab sebelum dikeluarkannya Berita Acara Serah Terima, dan
untuk kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh Kontraktor selama pelaksanaan kegiatan lain. Pihak yang mengasuransikan harus mengasuransikan Peralatan Kontraktor senilai tidak kurang dari nilai penggantian secara penuh, termasuk pengiriman ke Lapangan.
Jika, lebih dari satu tahun setelah Tanggal Dasar, pertanggungan yang dinyatakan terhenti menurut persyaratan dagang yang wajar, Kontraktor (sebagai pihak yang mengasuransikan) harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa, dengan bukti pendukung. Pengguna Jasa selanjutnya akan berhak berdasarkan Klaim oleh Pengguna Jasa atas pembayaran suatu jumlah yang setara dengan pertanggungan yang diharapkan akan diterima oleh Kontraktor menurut persyaratan dagang yang wajar

18.3 Asuransi terhadap Kecelakaan Manusia dan Kerusakan Harta benda
Pihak yang mengasuransikan harus mengasuransikan kewajiban hukum setiap Pihak untuk kehilangan, kerusakan, kematian atau luka fisik yang mungkin terjadi terhadap harta benda atau orang, yang timbul akibat pelaksanaan kontrak oleh Kontraktor dan terjadi sebelum diterbitkannya Berita Acara Penyelesaian.
18.4 Asuransi untuk Personil Kontraktor
Kontraktor harus mengefektifkan dan mempertahankan asuransi terhadap tanggungjawab hukum atas klaim, kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran yang sah) yang timbul akibat luka, sakit, penyakit atau kematian orang-orang yang dipekerjakan oleh Kontraktor atau Personil Kontraktor lainnya.
Asuransi harus melindungi tanggungjawab hukum Pengguna Jasa dan Enjinir atas klaim. Asuransi harus dipertahankan secara penuh dan tetap berlaku selama personil ini membantu pelaksanaan Pekerjaan. Untuk karyawan Subkontraktor, asuransi dapat diefektifkan oleh Subkontraktor, tetapi Kontraktor harus bertanggungjawab atas pemenuhannya.
119

19. KEADAAN KAHAR


19.1 Definisi Keadaan Kahar
”Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau keadaan luar biasa yang berada di luar kekuasaan suatu Pihak, yang tidak dapat dihadapi dengan persiapan sewajarnya oleh Pihak tersebut sebelum memasuki Kontrak, yang setelah timbul tidak dapat dihindari atau diatasi sewajarnya oleh Pihak tersebut, dan yang secara mendasar tidak disebabkan oleh Pihak lain.

19.2 Pemberitahuan Keadaan Kahar
Jika suatu Pihak terhambat melakukan kewajiban mendasarnya menurut Kontrak oleh Keadaan Kahar, maka ia harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak lain mengenai Keadaan Kahar ini. Pemberitahuan ini harus disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah Pihak tersebut menyadari Keadaan Kahar ini. Keadaan Kahar tidak berlaku untuk kewajiban melakukan pembayararan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain.

19.3 Tugas Untuk Mengurangi Keterlambatan
Setiap saat setiap Pihak harus melakukan upaya sewajarnya untuk mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan Kontrak sebagai akibat dari Keadaan Kahar. Salah satu Pihak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak lain ketika pengaruh Keadaan Kahar berakhir.

19.4 Konsekuensi Keadaan Kahar
Jika Kontraktor terhambat dalam pelaksanaan kewajiban mendasarnya menurut Kontrak yang pemberitahuannya telah disampaikan menurut Pemberitahuan Keadaan
Kahar, dan mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan Biaya akibat Keadaan Kahar, Kontraktor akan berhak berdasarkan Klaim oleh Kontraktor atas suatu perpanjangan waktu untuk keterlambatan.

19.5 Keadaan Kahar Yang Mempengaruhi Subkontraktor
Jika Subkontraktor menurut kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan Pekerjaan berhak untuk memperoleh keringanan dari Keadaan Kahar dengan persyaratan tambahan. Kejadian atau keadaan kahar tambahan dan lebih luas ini tidak memberikan kebebasan kepada Kontraktor untuk melakukan penghentian pelaksanaan atau membuat dirinya berhak memperoleh keringanan.


19.6 Opsi untuk Pemutusan, Pembayaran dan Pembebasan

Jika secara mendasar pelaksanaan seluruh Pekerjaan yang sedang
berlangsung terhambat untuk jangka waktu 84 hari terus menerus dengan alasan Keadaan Kahar, yang pemberitahuannya telah disampaikan, atau untuk waktu-waktu yang secara total lebih dari 140 hari akibat Keadaan Kahar dengan pemberitahuan yang sama, salah satu Pihak selanjutnya dapat menyampaikan pemberitahuan pemutusan Kontrak kepada Pihak lain. Dalam hal ini, pemutusan akan berlaku 7 hari setelah pemberitahuan disampaikan, dan Kontraktor harus menindaklanjuti sesuai Penghentian Pekerjaan dan Pemindahan Peralatan Kontraktor.
122
19.7 Pembebasan dari Kewajiban Pelaksanaan
Jika kejadian atau keadaan di luar kekuasaan para Pihak muncul yang menyebabkan kedua belah Pihak tidak mungkin melawan hukum dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya, maka menurut hukum baru yang menaungi Kontrak, para Pihak berhak untuk dibebaskan dari pelaksanaan Kontrak lebih lanjut, dengan mengadakan pemberitahuan kepada Pihak lain.
.
123
20. KLAIM, SENGKETA DAN ARBITRASE


20.1 Klaim Kontraktor
Jika Kontraktor menganggap dirinya berhak atas perpanjangan Waktu Penyelesaian dan/atau pembayaran tambahan dalam Kontrak, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan kepada Enjinir tentang kejadian atau keadaan yang menimbulkan klaim. Pemberitahuan harus disampaikan sesegera mungkin, dan tidak lebih dari jangka waktu 28 hari setelah Kontraktor menyadari akan kejadian tersebut.
Jika Kontraktor gagal menyampaikan pemberitahuan suatu klaim dalam jangka waktu 28 hari, waktu penyelesaian tidak akan diperpanjang, Kontraktor tidak berhak atas pembayaran tambahan, dan Pengguna Jasa akan dibebaskan dari semua kewajiban yang berkaitan dengan klaim.

20.2 Penunjukan Dewan Sengketa
Sengketa harus dirujuk pada suatu Dewan Sengketa untuk mendapatkan keputusan. Para Pihak harus menunjuk suatu Dewan Sengketa pada tanggal yang dinyatakan dalam Data Kontrak. Dewan Sengketa harus terdiri dari satu atau tiga orang yang memiliki kualifikasi yang sesuai (”anggota”), masing-masing harus lancar dalam bahasa komunikasi yang ditetapkan dalam Kontrak dan harus memiliki pengalaman profesional dalam jenis konstruksi yang termasuk dalam Pekerjaan dan dalam menginterpretasikan dokumen kontraktual. Dewan Sengketa, harus disepakati bersama di antara para Pihak pada saat menyepakati syarat-syarat penunjukan. Setiap Pihak harus bertanggungjawab atas setengah dari pembayaran yang dilakukan.

20.3 Kegagalan untuk Menyepakati Komposisi Dewan Sengketa
Jika para Pihak gagal menyepakati penunjukan anggota tunggal Dewan Sengketa, atau salah satu Pihak gagal menominasikan seorang anggota, atau para Pihak gagal menyepakati penunjukan anggota ketiga dari Dewan Sengketa, dan para Pihak gagal menyepakati penunjukan seorang pengganti dalam jangka waktu 42 hari, maka selanjutnya pejabat penunjuk yang disebutkan dalam Data Kontrak harus berkonsultasi kepada kedua belah pihak untuk menunjuk anggota Dewan Sengketa.
Setiap Pihak harus bertanggungjawab membayar setengah dari pembayaran untuk lembaga atau pejabat penunjuk.

20.4 Memperoleh Keputusan Dewan Sengketa
Jika suatu sengketa terjadi di antara para Pihak yang berkaitan dengan kontrak, maka salah satu Pihak dapat merujuk sengketa secara tertulis kepada Dewan Sengketa. Kedua belah Pihak harus segera menyediakan seluruh informasi tambahan, akses ke Lapangan, dan fasilitas selayaknya, yang mungkin diperlukan Dewan Sengketa dalam mengambil keputusan atas sengketa tersebut. Dewan Sengketa harus
dianggap tidak bertindak sebagai arbiter. Dalam jangka waktu 84 hari setelah menerima rujukan tersebut, atau dalam waktu yang mungkin diusulkan oleh Dewan Sengketa dan
disetujui oleh kedua belah Pihak, Dewan Sengketa harus memberikan keputusan yang harus disertai alasan. Keputusan Dewan Sengketa selanjutnya akan dianggap final dan mengikat kedua belah Pihak.

20.5 Penyelesaian Secara Musyawarah
Ketika pemberitahuan akan ketidak setujuan disampaikan, kedua belah pihak harus berusaha untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah sebelum pelaksanaan arbitrase. Tetapi, kecuali kedua belah pihak bersepakat sebaliknya, arbitrase dapat dimulai pada atau setelah 55 hari dari tanggal penyampaian pemberitahuan akan ketidak setujuan dan keinginan untuk melaksanakan arbitrase, meskipun jika tidak ada usaha penyelesaian secara musyawarah yang dilakukan.

20.6 Arbitrase
Arbitrase dilakukan jika sengketa tidak diselesaikan secara damai yang menyebabkan keputusan Dewan Sengketa menjadi belum final dan belum mengikat
kedua belah Pihak. Arbitrase dapat dimulai sebelum atau sesudah penyelesaian
Pekerjaan. Kewajiban para Pihak, Enjinir dan Dewan Sengketa tidak boleh diubah dengan alasan arbitrase yang sedang dilaksanakan selama Pekerjaan berlangsung.

20.7 Kegagalan untuk Mematuhi Keputusan Dewan Sengketa
Jika suatu Pihak gagal memenuhi keputusan Dewan Sengketa yang bersifat final dan mengikat, Pihak lain selanjutnya dapat dengan tanpa mengurangi hak lain yang mungkin dimiliki, membawa masalah ini kepada arbitrase.

20.8 Berakhirnya Penunjukan Dewan Sengketa
Jika suatu sengketa terjadi di antara para Pihak dalam kaitannya dengan Kontrak atau pelaksanaan Pekerjaan, namun tidak terdapat Dewan Sengketa, maka berakhir pula penunjukan Dewan Sengketa.
.ristaniaar ilyas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar